TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pasien yang terjangkit virus corona atau COVID-19, kabur dari Rumah Sakit Krabi, Thailand. Dia tertangkap di sebuah pos pemeriksaan pada Rabu, 25 Maret 2020.
Dikutip dari asiaone.com, pasien itu adalah seorang laki-laki, 25 tahun, yang sedang menjalani masa isolasi di Rumah Sakit Krabi. Setelah tertangkap, laki-laki itu dibawa kembali ke rumah sakit untuk menuntaskan perawatannya, namun dia juga terancam hukuman karena dinilai telah melanggar undang-undang tentang penyakit menular.
Suasana konter imigrasi yang kosong dari pelancong saat mewabahnya Virus Corona di terminal kedatangan Bandara Suvarnabhumi di Bangkok, Thailand, 12 Maret 2020. REUTERS/Soe Zeya Tun
Supoj Phukaoluan, Direktur Rumah Sakit Krabi, mengatakan pasien COVID-19 yang kabur itu sudah dirawat di rumah sakit tersebut sejak 21 Maret 2020. Dia diketahui melarikan diri pada Rabu sore, 25 Maret 2020. Tidak diketahui alasan pasien laki-laki itu kabur dari rumah sakit.
“Pasien itu diketahui baru pulang dari Pulau Phi Phi, yang kemudian hasil tesnya menyatakan posifit virus corona pada 21 Maret lalu. Jadi, dia dikirim ke rumah sakit ini untuk mendapatkan perawatan di lantai 1 Rumah Sakit Krabi. Pada Rabu pagi, staf rumah sakit sudah tidak menemukannya lagi di ruangan dan memastikan dia kabur lewat balkon,” kata Supoj.
Pihak rumah sakit lalu menghubungi Kepolisian Muang Krabi untuk melacak jejak pasien. Pada malam harinya, staf dari Transport Co Ltd menginformasikan rumah sakit bahwa mereka telah menemukan pasien laki-laki itu dalam kondisi demam dan berusaha melewati pos pemeriksaan di terminal bus Krabi.
Supoj mengatakan staf rumah sakit dan kepolisian melakukan pemeriksaan dan dipastikan laki-laki itu adalah pasien virus corona yang kabur. Pasien itu dibawa kembali ke rumah sakit untuk merampungkan perawatannya. Staf rumah sakit akan melayangkan gugatan terhadapnya karena melanggar undang-undang penyakit menular.